Presiden Jokowi Tugaskan Menteri KKP Baru untuk Evaluasi Kebijakan Ekspor Benih Lobster

- 23 Desember 2020, 18:41 WIB
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono. //Twitter//@saktitrenggono

Baca Juga: SBY: Saya Melihat AS Terbelah, Betul-betul Terbelah

Menurut Sakti, posisinya sebagai Komisaris Utama tersebut berstatus ex-officio sebab berkaitan dengan jabatan Sakti sebagai  Wamenhan, sehingga posisi tersebut selanjutnya akan diisi oleh Wamenhan yang baru.

Menanggapi kabar evaluasi kebijakan ekspor benur tersebut, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh. Abdi Suhufan menyarankan agar Sakti tak berlama-lama dalam melakukan evaluasi regulasi tersebut.

"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," tutur Abdi.

Abdi menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dibutuhkan agar kebbijakan terkait izin ekspor benur menjadi terang benderang.

Baca Juga: Sri Mulyani Cerita Indonesia Utang 15 Triliun Rupiah dari Australia, Untuk Apa?

Menurut Abdi, kebijakan ekspor benur tersebut harus dihapus apabila hasilnya menimbulkan kerugian yang besar bagi negara.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan bahwa kebijakan ekpor benur yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai banyak persoalan.

Aduan yang datang ke ICW tentang ekspor benih lobster ini meliputi masalah perizinan dan tidak adanya keadilan dalam pemberian izin ekspor terhadap perusahaan yang bergerak di bidang ini.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah