Jumlah Penerbitan Paspor Di Bangka Belitung Menurun, Apa Penyebabnya? Simak Ulasannya Berikut Ini

- 24 Desember 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi Pasport.
Ilustrasi Pasport. //Pixabay/cytis

LINGKAR MADIUN – Selama tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan 1.141 lembar paspor sebagai dokumen resmi untuk melakukan perjalanan antar negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Dewanto Wisnu Raharjo mengatakan bahwa Terhitung dari Januari 2020 sampai pertengahan Desember 2020, pihaknya sudah menerbitkan 1.141 lembar paspor. 

Penerbitan paspor ini memiliki jumlah yang lebih rendah dari pada tahun 2019 lalu yang mencapai 3.173 lembar paspor.

Baca Juga: Tiga Bulan, Polisi Ungkap 8 Jaringan Narkoba dengan 8 Kasus

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Target Pajak Mencapai Lebih Dari 85 Persen

"Penurunan penerbitan paspor tersebut hingga 64,04 persen dipengaruhi oleh masa pandemi COVID-19 di mana beberapa negara di dunia menutup pintu masuk maupun membatasi penduduknya untuk melakukan perjalanan antar negara," jelasnya.

Ia mengakui bahwa, sejak munculnya virus corona pelayanan keimigrasian di Indonesia sempat dihentikan.

Pemberhentian ini dilaksanakan beberapa hari yang menyebabkan pelayanan paspor maupun izin tinggal bagi orang asing menurun.

Baca Juga: Tiga Bulan, Polisi Ungkap 8 Jaringan Narkoba dengan 8 Kasus

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Target Pajak Mencapai Lebih Dari 85 Persen

Dari 1.141 paspor yang diterbitkan, 146 paspor di antaranya adalah untuk jamaah haji asal Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Kemudian penerbitan baru sebanyak 794 lembar, penggantian habis berlaku sebanyak 325 lembar, halaman penuh tujuh lembar, penggantian hilang masih berlaku 14 lembar dan penggantian rusak masih berlaku satu lembar.

Baca Juga: Tiga Bulan, Polisi Ungkap 8 Jaringan Narkoba dengan 8 Kasus

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Target Pajak Mencapai Lebih Dari 85 Persen

sebanyak 117 dokumen adalah untuk penerbitan izin tinggal dan perpanjangan yang diantaranya perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak sembilan dokumen, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 59 dokumen dan alih status ITK menjadi ITAS sebanyak satu dokumen.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah