Tiga Bulan, Polisi Ungkap 8 Jaringan Narkoba dengan 8 Kasus

- 24 Desember 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono

 

LINGKAR MADIUN – Sejak 27 Oktober sampai 23 Desember 2020 polisi telah menangkap 29 tersangka terkait kasus penangkapan narkoba dari 8 jaringan dengan 8 kasus.

Kerja keras ini membuahkan hasil, Sebanyak 290 Kilogram ganja, 89 sabu dan 68.986 butir ekstasi.

Narkoba ini hasil pengungkapan selama 3 bulan. Dan dilakukan pemusnahan oleh oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ketua MPR RI : Pastikan Toleransi Terjaga Antar Umat Beragama Meski Dalam Masa Pandemi

Diketahui  Jaringan tersebut berasal dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  Polri, Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah beroperasi di beberapa pulau.

“Para pelaku beroperasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan jaringan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Libur Nataru Diprediksi Terjadi Hari Ini, Jumlah Pengguna Jalan Tol Meningkat

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x