LINGKAR MADIUN - Pemerintah akhirnya menjawab keresahan masyarakat terhadap rawannya pelaku kekerasan seksual yang banyak mengintai anak.Dalam hal ini Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait penerapan hukuman kebiri bagi para predator seksual.
Peraturan tersebut tertulis pada PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Daftar Film Hollywood Rilis 2021, Ada Minion dan Godzilla, Simak Jadwalnya di Sini
Berdasarkan isi poin pertimbangan pada PP Nomor 70 tahun 2020, aturan ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Lebih lanjut, predator seksual tersebut akan dihukum kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi elektonik dan rehabilitasi. Dimana wewenang ini akan diserahkan kepada jaksa.
Baca Juga: Ingin Mulai Bisnis Di Tahun 2021? Pelajari Dulu Strategi Ini
Baca Juga: Kemendikbud Tidak Wajibkan Tatap Muka Pada Semester Genap Nanti, Ini Syaratnya!
“Setelah jaksa berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," seperti tertulis dalam Pasal 2 ayat 3