KPPPA Sambut Gembira Presiden Jokowi Tetapkan PP Kebiri Kimia Predator Seksual Anak

- 4 Januari 2021, 16:44 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar //Dok BNPB.

Lingkar Madiun – Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang hukuman kebiri kimia terhadap predator seksual anak merupakan upaya agar pelaku jera.

Hal itu diungkapkan Nahar saat menghadiri Konferensi Pers Kementerian pada hari Senin, 4 Januari 2020.

"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Kami menyambut gembira penetapan PP tersebut," tutur Nahar.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Naik Peringkat dalam Daftar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia Tahun 2021

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Menteri Tak Potong Dana Bansos Januari 2021

Nahar menjelaskan bahwa hukuman kebiri kimia yang ditetapkan dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 ini akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual pada anak yang pernah dipidana terkait tindakan kekerasan antau ancaman untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain maupun dengan pelaku sendiri.

Selain kebiri kimia, PP ini mengatur hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual pada anak bisa dijatuhi hukuman rehabilitasi, pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta pengumuman identitas.

Pemberian hukuman kebiri kimia akan dijatuhkan jika korban dari pelaku kejahatan seksual ini terdapat lebih dari satu orang.

Kemudian, hukuman ini berlaku jika kejahatan seksual ini memberi dampak yang berat, meliputi gangguan jiwa, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, penyakit menular, luka berat, dan/atau kematian.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Bengkulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x