Baca Juga: Manfaat Kesehatan Lemon Kunyit Untuk Kanker, Depresi, Kekebalan tubuh Hingga Alzheimer, Ini Resepnya
Lebih lanjut, berikut proses pendataan penerima vaksin covid-19 melalui SMS secara rinci :
- perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan.
- data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Kota Madiun Resmi Diperpanjang, Simak Ulasannya
Nadia juga menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus dilakukan oleh peserta vaksinasi COVID-19 melalui dua langkah :
- sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.
- Melakukan cek NIK pada laman https://pedulilindungi.id/cek-nik
- penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk mengisi status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.Dalam hal ini tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19.
- Kemudian saat verifikasi peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.
“Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan,” jelasnya. ***