Namun, BPOM juga memiliki kemungkinan untuk menggunakan data hasil uji klinis dari produk vaksin COVID-19 lainnya, sehingga proses vaksinasi yang berjalan di Indonesia segera selesai.
Baca Juga: Vaksin Butuh Suhu Dingin, Biofarma Tak Alami Kendala Distribusi
Tentu, data hasil uji klinis yang akan digunakan harus sesuai dengan protokol yang sama dengan yang digunakan di Indonesia.
Lucia mengakui bahwa uji klinis di Indonesia ini tidak wajib dilakukan sebelum vaksin dgunakan secara masal. Terlebih, negara lain telah melakukan uji klinis terhadap vaksin yang sama.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, sejumlah vaksin yang digunakan di Indonesia tidak melalui proses uji klinis di dalam negeri, meski produksinya dilakukan di Indonesia
"Ingat, sudah banyak vaksin sebelum pandemi COVID-19, dan hanya sedikit yang melakukan uji klinis di Indonesia," ucap Lucia.
Contoh vaksin yang tidak melalui tahap uji klinis di Indonesia adalah vaksin polio dan vaksin influenza.
Terkait kehalalan vaksin Sinovac, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menentukan keputusan apapun.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah informasi yang harus dikumpulkan sebelum membuat fatwa halal.
Sayangnya, Muti tidak menjelaskan secara gamblang informasi seperti apa yang harus dipenuhi agar vaksin Sinovac dinyatakan halal.