Pembatasan Pergerakan Khusus Jawa-Bali Resmi Dilakukan pada 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 15:12 WIB
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian /Humas Kemensetneg/

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Positif COVID-19 Status OTG, Satgas Telusuri Ring Terdekat

Operasi pengawasan protokol kesehatan ini akan fokus pada mobilitas di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada tanggal 11 Januari 2021hingga 25 Januari 2021.

Airlangga berharap agar program vaksinasi telah siap untuk dilaksanakan saat kebijakan Pembatasan Pergerakan dimulai.

Selama masa Pembatasan Pergerakan ini, masyarakat masih bisa beraktifitas, tetapi tak boleh lalai dengan protokol kesehatan.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktifitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Airlangga.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x