Pembatasan Pergerakan Khusus Jawa-Bali Resmi Dilakukan pada 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 15:12 WIB
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian /Humas Kemensetneg/

Lingkar Madiun – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan untuk melakukan Pembatasan Pergerakan mulai pekan depan.

Kabar ini disampaikan oleh Airlangga melalui Video Conference yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara Jakarta pada hari Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: BPOM Nyatakan Vaksin Sinovac Aman, MUI Belum Tentukan Kehalalan

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dapat Suntikan Vaksin Sinovac 13 Januari, Ikuti Siaran Langsungnya

Airlangga mengatakan bahwa kebijakan Pembatasan Pergerakan ini akan berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang telah meningkat tajam di wilayah tersebut.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” tutur Airlangga.

Pemerintah akan memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan 3M, yakni Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak.

Pengawasan ini akan melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP dalam peningkatan operasi pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Positif COVID-19 Status OTG, Satgas Telusuri Ring Terdekat

Operasi pengawasan protokol kesehatan ini akan fokus pada mobilitas di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada tanggal 11 Januari 2021hingga 25 Januari 2021.

Airlangga berharap agar program vaksinasi telah siap untuk dilaksanakan saat kebijakan Pembatasan Pergerakan dimulai.

Selama masa Pembatasan Pergerakan ini, masyarakat masih bisa beraktifitas, tetapi tak boleh lalai dengan protokol kesehatan.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktifitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Airlangga.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x