LINGKAR MADIUN- Untuk menekan laju pertambahan kasus positif COVID-19 akhirnya Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada tanggal 11 hingga 25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Rabu.
Ada beberapa kriteria bagi provinsi, kabupaten atau kota yang akan diberlakukan kebijakan pembatasan sosial ini, yaitu;
Baca Juga: Ketersediaan ICU rumah Sakit Menurun, Indonesia Darurat COVID-19
Baca Juga: Tempe Langka! Polri akan Tindak Pelaku Penimbun Kedelai
1. Daerah yang tingkat kematiannya di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
2. Daerah yang tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen
3. Daerah yang tingkat kasus aktifnya di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen;
4. Daerah yang tingkat keterisian rumah sakitnya atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.