Siap-siap! Pemerintah akan Lakukan Pembatasan Sosial di Pulau Jawa dan Bali, Berikut 8 Kebijakannya

- 6 Januari 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi: berikut sejumlah aturan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021.
Ilustrasi: berikut sejumlah aturan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021. /Pexels/Markus Spiske

LINGKAR MADIUN- Untuk menekan laju pertambahan kasus positif COVID-19 akhirnya Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada tanggal 11 hingga 25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Rabu. 

Ada beberapa kriteria bagi provinsi, kabupaten atau kota yang akan diberlakukan kebijakan pembatasan sosial ini, yaitu; 

 Baca Juga: Ketersediaan ICU rumah Sakit Menurun, Indonesia Darurat COVID-19

Baca Juga: Tempe Langka! Polri akan Tindak Pelaku Penimbun Kedelai

1. Daerah yang tingkat kematiannya di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,

2. Daerah yang tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen

3. Daerah yang tingkat kasus aktifnya di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen;

4. Daerah yang tingkat keterisian rumah sakitnya atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x