"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Terbuat Dari Boraks, Merkuri, dan Formalin?
Saat ini, BPOM memang tengah berupaya untuk mengeluarkan Emergency Use Authorizatio (EUA) atau izin penggunaan darurat dari vaksin Sinovac.
Ini artinya, MUI harus menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA dari BPOM sebelum fatwa halal untuk vaksin Sinovac diterbitkan.
Terkait kualitas vaksin Sinovac, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud menegaskan bahwa yang berwenang menetapkan status keamanan vaksin Sinovac adala BPOM, sedangkan MUI berwenang mengeluarkan fatwa halal dari vaksin tersebut.
"Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu... Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya," ujar KH Marsudi.***