Lingkar Madiun – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan semua calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera untuk melengkapi persyaratan yang baru ditetapkan oleh PT KAI.
Hal ini disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta pada hari Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca Juga: KAI Daop Madiun Siapkan Rapid Test Antigen untuk Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh
Baca Juga: Pemprov Sulsel Gelar Swab Masif Guru Pertama di Indonesia
Joni mengatakan bahwa persyaratan yang baru ditetapkan ini berlaku pada periode 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Para calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen saat pemeriksaan di stasiun.
Persyaratan tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Joni.
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen ini harus dibuat paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.