Lingkar Madiun – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia telah resmi diperpanjang hingga 28 Januari 2021.
Airlangga mengabarkan hal tersebut saat melakukan konferensi pers setelah menghadiri Rapat Terbatas di Jakarta pada hari Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Perlu Teknologi Maju Untuk Vaksinasi 180 Juta Penduduk
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Presiden Joko Widodo Ucapkan Bela Sungkawa
Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui kebijakan perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," ujar Airlangga.
Pelarangan masuk ke Indonesia bagi WNA ini awalnya diagendakan pada 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.
Namun, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut hingga 28 Januari 2021.
"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.
Perpanjangan pelarangan masuk ini dinilai sejalan dengan keputusan untuk menerapkan pembatasan pergerakan masyarakat yang dijadwalkan mulai 11 Januari 2021.