Larangan Masuk Ke Indonesia bagi WNA Resmi Diperpanjang hingga 28 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 16:46 WIB
Ketua Komite PC-PEN, Airlangga Hartarto mengatakan vaksinasi vaksin Covid-19 bersifat wajib sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984.
Ketua Komite PC-PEN, Airlangga Hartarto mengatakan vaksinasi vaksin Covid-19 bersifat wajib sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984. /Dok. BNPB Indonesia.

Lingkar Madiun – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia telah resmi diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Airlangga mengabarkan hal tersebut saat melakukan konferensi pers setelah menghadiri Rapat Terbatas di Jakarta pada hari Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Perlu Teknologi Maju Untuk Vaksinasi 180 Juta Penduduk

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Presiden Joko Widodo Ucapkan Bela Sungkawa

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui kebijakan perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," ujar Airlangga.

Pelarangan masuk ke Indonesia bagi WNA ini awalnya diagendakan pada 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.

Namun, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut hingga 28 Januari 2021.
"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.

Perpanjangan pelarangan masuk ini dinilai sejalan dengan keputusan untuk menerapkan pembatasan pergerakan masyarakat yang dijadwalkan mulai 11 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Bengkulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x