Diduga Halangi Satgas COVID-19, Rizieq Shihab dan Dirut RS UMMI Bogor Ditetapkan sebagai Tersangka

- 11 Januari 2021, 17:00 WIB
Listyo Sigit Prabowo: Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab di Ambilalih Bareskrim Polri
Listyo Sigit Prabowo: Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab di Ambilalih Bareskrim Polri /Dok. Polda Jateng

Lingkar Madiun – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penghalangan tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan kabar ini pada hari Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Cak Nun Imbau Presiden Jokowi Berdialog dengan Rizieq Shihab

Baca Juga: Kronologi Diduga Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak Polisi

Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, serta Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait persoalan layanan kesehatan risiko COVID-19 pada Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," tutur Andi.

Mengenai kasus ini, Andi menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada hari Jumat, 8 Januari 2021, sebelum menetapkan status tersangka.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," ujar Rian.
Sebelumnya, Rizieq melakukan tes usap COVID-19 secara diam-diam di RS UMMI dengan bantuan tim dari MER-C.

Lalu, Rizieq memutuskan untuk meninggalkan RS Ummi walaupun pihak RS telah meminta Rizieq agar tidak pergi. Alasan pihak RS adalah pemeriksaan yang dijalani Rizieq belum selesai.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng PMI Wujudkan Wisata Kesehatan dan Kemanusiaan

Persoalan tak berhenti di situ karena RS Ummi dinilai tidak transparan saat memberikan penjelasan tentang hasil tes usap COVID-19 milik Rizieq.

Satgas COVID-19 Kota Bogor pun melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor.

Dari laporan itu, pihak Bareskrim Polri melakukan penyidikan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang melibatkan Rizieq.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bareskrim Polri mengambil alih tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 ini karena pelaku adalah orang yang sama.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," ujar Listyo.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah