LINGKAR MADIUN– Kristen Gray, wanita berkebangsaan Amerika Serikat (AS) yang sempat viral karena mmebuat utas tentang Bali di akun Twitter pribadinya, akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi setempat.
Wanita yang bernama lengkap Kristen Antoinette Gray ini mendapat sanksi keimigrasian tersebut setelah menyalahgunakan visa kunjungan yang dia miliki untuk bekerja.
Baca Juga: Kronologi Viralnya Kristen Gray, WNA Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali hingga Panen Hujatan
Baca Juga: Media Asing Soroti Kenakalan Turis Asing di Bali, Abaikan Protokol Kesehatan dan Tertawakan Aparat
Gray yang dideportasi bersama temannya, Saundra Michelle Alexander, ini terbukti melakukan bisnis dengan cara menjual e-book yang berisi ajakan agar orang-orang pindah ke Pulau Bali selama pandemi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar pada hari Selasa malam, 19 Januari 2021.
"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," tutur Jamaruli.
Baca Juga: Kronologi Viralnya Kristen Gray, WNA Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali hingga Panen Hujatan
Baca Juga: Media Asing Soroti Kenakalan Turis Asing di Bali, Abaikan Protokol Kesehatan dan Tertawakan Aparat