Jamaruli menyebutkan bahwa Gray mendapat sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akibat penyalahgunaan visa ini, Gray dan temannya tidak diizinkan kembali masuk Indonesia selama 6 bulan ke depan.
"Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," ujar Jamaruli.
Baca Juga: Malaysia Tunda Pemilu Hingga Pandemi COVID-19 Usai
Baca Juga: Kronologi Viralnya Kristen Gray, WNA Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali hingga Panen Hujatan
Baca Juga: Media Asing Soroti Kenakalan Turis Asing di Bali, Abaikan Protokol Kesehatan dan Tertawakan Aparat
Kemudian, Jamaruli memaparkan bahwa Gray menawarkan kepada orang-orang asing untuk menetap di Indonesia saat pandemi COVID-19 dengan menjual e-book.
Gray ternyata telah melakukan hal ini selama hampir satu tahun semenjak dia datang ke Bali pada 21 Januari 2020.
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun mendalami kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa e-book tersebut sudah diunduh oleh 50 orang.
Baca Juga: Kronologi Viralnya Kristen Gray, WNA Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali hingga Panen Hujatan