Dideportasi karena Langgar Aturan Imigrasi, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah

- 20 Januari 2021, 14:25 WIB
Sempat Viral Jual E-book Cara Hidup Murah di Bali, Kristen Gray Akhirnya Dideportasi
Sempat Viral Jual E-book Cara Hidup Murah di Bali, Kristen Gray Akhirnya Dideportasi /Ditjen Imigrasi

Jamaruli menyebutkan bahwa Gray mendapat sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Akibat penyalahgunaan visa ini, Gray dan temannya tidak diizinkan kembali masuk Indonesia selama 6 bulan ke depan.

"Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," ujar Jamaruli.

Baca Juga: Malaysia Tunda Pemilu Hingga Pandemi COVID-19 Usai

Baca Juga: Kronologi Viralnya Kristen Gray, WNA Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali hingga Panen Hujatan

Baca Juga: Media Asing Soroti Kenakalan Turis Asing di Bali, Abaikan Protokol Kesehatan dan Tertawakan Aparat

Kemudian, Jamaruli memaparkan bahwa Gray menawarkan kepada orang-orang asing untuk menetap di Indonesia saat pandemi COVID-19 dengan menjual e-book.

Gray ternyata telah melakukan hal ini selama hampir satu tahun semenjak dia datang ke Bali pada 21 Januari 2020.

Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun mendalami kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa e-book tersebut sudah diunduh oleh 50 orang.

Baca Juga: Kronologi Viralnya Kristen Gray, WNA Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali hingga Panen Hujatan

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x