Subsidi Listrik 2021 Masih Berlangsung, Bob Saril: Ada Perbedaan Mekanisme

- 22 Januari 2021, 15:05 WIB
Perpanjangan subsidi listrik berlaku pada triwulan pertama tahun 2021 yakni Januari hingga Maret.
Perpanjangan subsidi listrik berlaku pada triwulan pertama tahun 2021 yakni Januari hingga Maret. /Setkab.go.id

LINGKAR MADIUN – Penyaluran diskon listrik sebagai dampak dari pandemi Covid-19, masih berlangsung. Namun, beberapa masih belum mengetahui hal ini dan menganggap bantuan listrik sudah berakhir.

Hal ini dikarenakan website tempat warga biasanya memasukkan nomor ID Pelanggan (IDPEL) mereka yakni https://stimulus.pln.co.id/ hanya memuat informasi subsidi listrik terakhir pada bulan Desember 2020.

Begitupun nomor whatsapp resmi PLN yakni 08122123123, hanya memberikan informasi subsidi listrik terakhir pada bulan Desember 2020 saat warga mengirimkan pesan whatsapp berupa IDPEL mereka.

Baca Juga: Sempat Menguat, Rupiah Jumat Pagi Kembali Merosot

Baca Juga: 8 Aturan dalam Pernikahan yang membuat Bahagia

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, menyatakan bahwa subsidi listrik masih diberikan.

“Sebenarnya ini hanya meneruskan, tapi ada sedikit perbedaan realisme. Jadi bukan perbedaan pada stimulusnya, tapi pada mekanismenya,” ujar Bob Saril dalam sesi teleconference seperti yang dilansir oleh lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari PMJ NEWS pada Jumat 22 Januari 2021.

Pelanggan listrik pasca bayar 450 VA, tarif listrik gratis hanya diberikan untuk pemakaian maksimal 720 jam atau setara 324 kWh.

Baca Juga: Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata

Baca Juga: Tanda-tanda Wajah Pembawa Rezeki dalam Primbon Jawa

Begitupun dengan pelanggan listrik pra bayar 450 VA, tarif listrik juga diberikan batasan pemakaian 720 jam nyala.

Sementara itu, untuk pelanggan listrik pra bayar dan pasca bayar 900 VA R1, diskon 50 persen masih diberikan dengan batasan 720 jam nyala, atau setara 648 kWh.

Lebih dari itu, pemakaiannya dikenai tarif normal yang sebenarnya juga sudah disubsidi.

“Ini secara mekanisme hanya diberikan yang memenuhi maksimum pakai. Karena kalau lebih dari itu seharusnya memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan”, ujar Bob Saril mengakhiri.***

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x