Kemenkes: RS Harus Siapkan 40 Persen Fasilitas Untuk Tangani COVID-19, Begini Persiapannya

- 22 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 di ruang ICU.
Ilustrasi pasien Covid-19 di ruang ICU. /unsplash.com/Mufid Majnun

LINGKAR MADIUN – Kementerian Kesehatan menghendaki seluruh Rumah Sakit di Indonesia untuk mengalihkan 40 persen pelayanan kesehatan non-COVID-19 menjadi pelayanan kesehatan COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 secara virtual pada hari Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Masker Wajib Dipakai Meski Telah Mendapat Vaksin COVID-19, Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Terbuat Dari Boraks, Merkuri, dan Formalin?

Abdul mengatakan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menanda tangani surat edaran terkait pengalihan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit.

"Permintaan ini tidak hanya untuk rumah sakit pemerintah, tapi juga seluruh rumah sakit apakah itu rumah sakit umum daerah, rumah sakit TNI Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit umum," tutur Abdul.

Surat edaran ini diterbitkan setelah jumlah kasus COVID-19 di Indonesia semakin meningkat, sehingga beban rumah sakit pun ikut meningkat untuk menangani pasien COVID-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Masker Wajib Dipakai Meski Telah Mendapat Vaksin COVID-19, Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Terbuat Dari Boraks, Merkuri, dan Formalin?

"Surat edaran yang isinya meminta ke semua rumah sakit untuk melakukan peningkatan kapasitas. Dengan cara semua mengonversi 40 persen ruang rawat inap. Bila tidak bisa menambah tempat tidur karena terbatas sarana, kita minta konversi, bagaimana mengubah tempat tidur di RS yang tadinya untuk pelayanan non-COVID-19 sekarang jadi untuk melayani pasien COVID-19," ujar Kadir.

Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Terbuat dari Materi Halal dan Suci

Baca Juga: Cek Fakta: Masker Wajib Dipakai Meski Telah Mendapat Vaksin COVID-19, Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Terbuat Dari Boraks, Merkuri, dan Formalin?

Selain itu, pihak Kemenkes juga meminta seluruh rumah sakit untuk mengalihkan 25 persen kapasitas ruang ICU untuk menangani pasien COVID-19.

Kemudian, Kadir menjelaskan bahwa tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien COVID-19 secara nasional adalah sekira 64,83 persen.

Ini artinya, sekira 52 ribu dari 81 ribu tempat tidur telah terisi pasien COVID-19, termasuk tempat tidur di ruang ICU, ruang rawat inap, dan ruang isolasi mandiri.

Baca Juga: Cek Fakta: Masker Wajib Dipakai Meski Telah Mendapat Vaksin COVID-19, Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Terbuat Dari Boraks, Merkuri, dan Formalin?

Bahkan, di sejumlah rumah sakit di wilayah zona merah, sebanyak 89 persen ruangannya telah terisi pasien COVID-19.

Di Provinsi DKI Jakarta, 82 persen ruang rawat inap pun tidudah terisi, sedangkan RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet sudah lebih dari 80 persen ruangannya terisi.

Padahal, RS COVID-19 Wisma Atlet merupakan rumah sakit yang hanya diperuntukkan untuk pasien COVID-19.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x