Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini

- 26 Januari 2021, 10:55 WIB
Rencana penyaluran PKH
Rencana penyaluran PKH /Tangkapan layar/Instagram @kemensosri/

LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.

Terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Masyarakat yang merasa belum tercatat sebagai peserta PKH dan merasa berhak menerima PKH,  dapat mendaftar ke kantor desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal (domisili).

Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Secara Resmi Oleh Presiden Jokowi Rabu, 27 Januari 2021

Peserta PKH khususnya ibu hamil dan Anak usia Dini, datang ke kantor kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap, tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap II pada Bulan April, Mei, dan Juni.

Pada tahap III pada bulan Juli, Agustus dan September. Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: Crystal Palace Vs West Ham, Palace Akan Menyambut West Ham di Selhurst Park, Simak Prediksinya

Baca Juga: Ternyata Cewek Keras Kepala Adalah Istri Terbaik, Inilah 5 Alasannya

Bantuan disalurkan melalui bank yang mencangkup BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

PKH untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapat bantuan Rp 3 Juta dalam setahun. Dalam satu tahapan akan diberikan bantuan sebesar Rp 750.000.

Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kriteria bagi penerima manfaat PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini, sebagai berikut :

Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Secara Resmi Oleh Presiden Jokowi Rabu, 27 Januari 2021

  • Katergori ibu hamil, dengan memberikan kesempatan maksimal dua kali kehamilan.

Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan. Ibu hamil diberikan fasilitas untuk melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dan setelah melahirkan mendapat pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

  • Kategori anak usia dini

Bayi usia 0 sampai dengan 11 Bulan

Baca Juga: Crystal Palace Vs West Ham, Palace Akan Menyambut West Ham di Selhurst Park, Simak Prediksinya

Baca Juga: Ternyata Cewek Keras Kepala Adalah Istri Terbaik, Inilah 5 Alasannya

Pemeriksaan kesehatan bayi 3 kali dalam 1 bulan pertama. Dan bayi mendapatkan ASI Eksklusif  6 bulan pertama kelahiran.

Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan juga mendapat imunisasi lengkap, penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

Serta, mendapatkan suplemen vit.A satu kali pada bayi usia 6 – 11 bulan.

Pemantauan perkembangan bayi usia 0 sampai 12 bulan minimal 2 kali dalam setahun

Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Secara Resmi Oleh Presiden Jokowi Rabu, 27 Januari 2021

  • Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak.

Usia 1 sampai 5 tahun, imunisasi tambahan, penimbangan berat badan setiap bulan. Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

Usia 5 sampai 6 tahun, penimbangan berat badan min. 2 kali setahun. Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

Baca Juga: Crystal Palace Vs West Ham, Palace Akan Menyambut West Ham di Selhurst Park, Simak Prediksinya

Baca Juga: Ternyata Cewek Keras Kepala Adalah Istri Terbaik, Inilah 5 Alasannya

Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x