"Pemerintah mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan penanganan covid-19.Namun tetap mengikuti SOP Kemenkes, tatalaksana, dan juga mereka telah mempunyai fasilitas,''jelasnya.
Kadir menuturkan saat ini telah tercatat 1600 rumah sakit yang telah melayani penanganan pasien Covid-19.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Januari 2021, Dekati Papa Surya Rafael Ingin Rebut Andin Dari Aldebaran
“Sudah sekitar 1600 rumah sakit di Indonesia yang melayani pasien covid-19.Rumah-rumah sakit tersebut oleh Kemenkes juga diimbau untuk menambah lagi ketersediaan tempat tidurnya sekitar 30-40 persen,”tuturnya.
Adapun penambahan tersebut tidak hanya berlaku pada zona merah atau oranye tetapi juga wilayah zona kuning dan hijau.
Baca Juga: Jelas Dilarang! Beginilah Akibat yang Ditimbulkan Bila Mengonsumsi Makanan Haram
“Bagi daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan untuk semua rumah sakit menambah jumlah tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%,"ungkap Kadir
"Sedangkan wilayah zona hijau juga perlu menambah tempat tidur sebanyak 20% dan ruang ICU sekitar 15%,”imbuhnya.
Kadir menerangkan adanya konversi ketersediaan tempat tidur dan ruang isolasi tersebut sebagai langkah antisipasi awal yang tidak bersifat permanen dan hanya dilakukan untuk menangani covid-19 saat melonjak drastis.***