Lonjakan Covid-19 Semakin Tinggi, Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Melayani Penanganan Pasien Covid-19

- 29 Januari 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi kamar rumah sakit. Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Melayani Penanganan Pasien Covid-19
Ilustrasi kamar rumah sakit. Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Melayani Penanganan Pasien Covid-19 /AndrzejRembowski/Pixabay

 

LINGKAR MADIUN - Kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat tajam,hingga 28 Januari 2021, angka terkonfirmasi positif covid-19 telah mencapai 1.037.993 penderita.

Jumlah yang sangat besar tersebut, tentu bisa membuat rumah sakit rujukan covid-19 menjadi kewalahan.

Berdasarkan data Kemenkes per tanggal 21 Januari 2021 saat ini jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 2.979 rumah sakit, dengan 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien covid-19.

Baca Juga: RS Telogorejo Semarang Dilaporkan ke Polda Jateng, Ternyata Ini Penyebabnya

Dari angka tersebut, jika dilihat secara spesifik dari beberapa daerah rata-rata keterpakaian tempat tidurnya ada yang sudah mencapai 80% bahkan 88%.

Mengantisipasi lonjakan pasien covid-19 secara terus menerus, Kementerian Kesehatan akhirnya memutuskan untuk mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan bagi penanganan pasien COVID-19.

Baca Juga: Takut Punya Banyak Haters? Ternyata Malah Pujian Merupakan Ujian yang Paling Berat, Simak Ulasannya

Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof. Kadir izin tersebut juga berlaku pada rumah sakit swasta di seluruh Indonesia.

"Pemerintah mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan penanganan covid-19.Namun tetap mengikuti SOP Kemenkes,  tatalaksana, dan juga mereka telah mempunyai fasilitas,''jelasnya.

Kadir menuturkan saat ini telah tercatat 1600 rumah sakit yang telah melayani penanganan pasien Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Januari 2021, Dekati Papa Surya Rafael Ingin Rebut Andin Dari Aldebaran

“Sudah sekitar 1600 rumah sakit di Indonesia yang melayani pasien covid-19.Rumah-rumah sakit tersebut oleh Kemenkes juga diimbau untuk menambah lagi ketersediaan tempat tidurnya sekitar 30-40 persen,”tuturnya.

Adapun penambahan tersebut tidak hanya berlaku pada zona merah atau oranye tetapi juga wilayah zona kuning dan hijau.

Baca Juga: Jelas Dilarang! Beginilah Akibat yang Ditimbulkan Bila Mengonsumsi Makanan Haram

“Bagi daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan untuk semua rumah sakit menambah jumlah tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%,"ungkap Kadir

"Sedangkan wilayah zona hijau  juga perlu menambah tempat tidur sebanyak 20% dan ruang ICU sekitar 15%,”imbuhnya. 

Kadir menerangkan adanya konversi ketersediaan tempat tidur dan ruang isolasi tersebut sebagai langkah antisipasi awal yang tidak bersifat permanen  dan hanya dilakukan untuk menangani covid-19 saat melonjak drastis.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah