Puncak Hari Pers Nasional 2021, Presiden Jokowi Sebut Akan Berikan Bantuan Keringanan Pada Industri Media

- 9 Februari 2021, 12:14 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada puncak perayaan Hari Pers Nasional 2021 di istana Negara pada 9 Februari 2021
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada puncak perayaan Hari Pers Nasional 2021 di istana Negara pada 9 Februari 2021 /Youtube/Sekretariat Presiden

 

LINGKAR MADIUN- Puncak perayaan Hari Pers Nasional telah dihadiri langsung oleh Presiden Joko Wododo di Istana Negara pada 9 Februari 2021.

Dalam sambutannya Presiden mengungkapkan empatinya.Dirinya menyadari bahwa insan pers sedang menghadapi masa sulit di era pandemi covid-19.

“Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara,termasuk Indonesia.Saya pun menyadari industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain juga sedang terbebani,”ungkap Jokowi.

Baca Juga: Panduan Registrasi SIM secara Daring, Simak Ulasan Penjelasannya

Menanggapi itu, Jokowi menegaskan Pemerintah akan berusaha meringankan beban industri media tersebut.Beberapa bantuan keringanan pada insan pers tersebut antara lain

Awak Media Dibebaskan PPh 21

Jokowi menuturkan PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan sebagai daftar pajak yang ditanggung pemerintah.

“Itu artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021,”tuturnya.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x