LINGKAR MADIUN – SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
SIM dipergunakan seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Apakah Buah Berries Efektif dalam Mencegah dan Mengelola Diabetes? Simak Ulasannya
Baca Juga: 5 Kategori Tanda Zodiak Terlucu, Apakah Salah Satunya Tanda Zodiakmu? Simak Ulasannya
Setiap warga Negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Adapun untuk kepemilikan SIM, diatur dalam pasal 77 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tercantum di dalam beleid tersebut beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.