LINGKAR MADIUN-Tahun baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021 tinggal menghitung dua hari lagi.
Dalam hal ini Pemerintah secara tegas mengeluarkan aturan larangan bagi ASN berpergian keluar daerah atau mudik.
Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menuturkan keputusan tersebut tercantum pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Imlek dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek,"tuturnya.
Baca Juga: Dibalik Keajaiban Air mata Ternyata Bisa Juga Padamkan Api Neraka! Begini Ulasan Menariknya
Menurut Tjahjo Kumolo aturan ini akan berlaku pada 11-14 Februari 2021.
Namun demikian, apabila dalam periode tersebut ditemui seorang ASN dalam keadaan mendesak dan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka MenPanRB meminta pegawai yang bersangkutan harus membuat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 11 Februari 2021: SCORPIO, SAGITARIUS, CAPRICORN