Antisipasi Libur Imlek, Pemerintah Larang ASN Berkegiatan Ke Luar Daerah

- 10 Februari 2021, 18:18 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Tangkapan layar Youtube.com/Diaz Hendropriyono/

LINGKAR MADIUN – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan di luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2021.

Hal tersebut diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pelarangan tersebut.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Presiden Jokowi: Terima Kasih Telah Membantu Pemerintah Mengedukasi Mayarakat

Baca Juga: Amien Rais Keliru Jika Tuding Pemerintah Habisi Demokrasi

Dalam Surat Edaran tersebut, Tjahjo mengatakan bahwa tujuan dari pembatasan kegiatan selama Tahun Baru Imlek tersebut adalah untuk memutus rantai penularan virus corona.

Terlebih, libur Tahun Baru Imlek ini diikuti dengan akhir pekan yang memiliki potensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Song Joong Ki Perankan Penasihat Mafia Berhati Dingin di Drama Korea Terbaru ‘Vincenzo’

Baca Juga: BOCORAN Drama Korea ‘Vincenzo’ Kisahkan Pertemuan Song Joong Ki dengan Sekelompok Orang Aneh, Begini Kisahnya!

Surat Edaran ini sejalan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilaksanakan sejak awal Januari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Kalimantan Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah