LINGKAR MADIUN – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan di luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2021.
Hal tersebut diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pelarangan tersebut.
Baca Juga: Amien Rais Keliru Jika Tuding Pemerintah Habisi Demokrasi
Dalam Surat Edaran tersebut, Tjahjo mengatakan bahwa tujuan dari pembatasan kegiatan selama Tahun Baru Imlek tersebut adalah untuk memutus rantai penularan virus corona.
Terlebih, libur Tahun Baru Imlek ini diikuti dengan akhir pekan yang memiliki potensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Song Joong Ki Perankan Penasihat Mafia Berhati Dingin di Drama Korea Terbaru ‘Vincenzo’
Surat Edaran ini sejalan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilaksanakan sejak awal Januari 2021 lalu.