Pemerintah Segera Revisi UU ITE? Pimpinan DPR: Masyarakat Sudah Jenuh dengan Pasal Karet

- 16 Februari 2021, 14:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin /DPR RI

LINGKAR MADIUN – Pemerintah berencana untuk segera merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah banyak menimbulkan kerancuan.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pun menyambut rencana ini dengan baik karena UU ITE ini memiliki sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir dan tidak adil. Hal tersebut diungkapkan Azis di Jakarta pada hari Selasa, 16 Februari 2021.

"DPR menyambut baik rencana revisi UU ITE dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak," tutur Azis.

Baca Juga: Tanggapi Jusuf Kalla, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tukul di Pacitan Hari Ini

Pasalnya, UU ITE saat ini selalu digunakan sebagai alasan pembuatan laporan ke pihak kepolisian atas perselisihan di media sosial yang sifatnya sepele.

Azis pun berharap agar revisi UU ITE kelak tidak meninggalkan tujuan awal dari pembuatan UU ini, yakni mengedepankan prinsip keadilan agar masyarakat tidak asal menafsirkan pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Tanggapi Jusuf Kalla, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tukul di Pacitan Hari Ini

Azis beranggapan bahwa UU ITE ini seharusnya tetap memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk bebas menyampaikan pendapat di sebagai perwujudan nilai demokrasi di Indonesia.

"Masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," kata Azis.

Isu tentang revisi UU ITE ini mencuat setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa dia bisa meminta DPR membuat revisi ITE jika masyarakat merasa UU tersebut tidak menerapkan prinsip keadilan.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Direktorat Khusus Halal, Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Syariah Global

Baca Juga: Tanggapi Jusuf Kalla, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tukul di Pacitan Hari Ini

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut diketahui dari Youtube Sekretariat Presiden saat dirinya memimpin Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara pada hari Senin, 15 Februari 2021, malam.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," tegas Presiden Jokowi.

Padahal, kehadiran UU ITE ini adalah untuk membuat kehidupan digital di Indonesia bisa lebih santun, beretika, sehat, dan produktif.

Baca Juga: Haji bagi yang Mampu, Wapres Ma'ruf Amin Imbau Subsidi Haji Dipangkas

Menurut Presiden Jokowi, UU ITE tetap wajib menomorsatukan prinsip keadilan. Jika prinsip ini ditiadakan, Presiden akan meminta DPR untuk menghilangkan sejumlah pasal karet dalam UU ITE.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Jokowi.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah