Lingkar Madiun – Menggunakan masker adalah satu dari gerakan 3M dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Pemerintah sudah memberi himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker kain yang dapat digunakan lebih dari satu kali.
Tetapi, masih ada beberapa masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai atau masker medis di luar rumah.
Baca Juga: BTS Sabet 2 Trofi di Ajang Penghargaan Korean Music Awards ke-18, Simak Daftar Pemenangnya Disini
Hal tersebut dapat menyebabkan peningkatan timbulan sampah masker jika selalu memakai masker medis yang hanya bisa dipakai sekali.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pengelolaan limbah infeksius atau limbah B3 dan sampah rumah tangga yang berasal dari penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) serta terdapat pedoman pengelolaan masker sekali pakai.
Baca Juga: BTS Sabet 2 Trofi di Ajang Penghargaan Korean Music Awards ke-18, Simak Daftar Pemenangnya Disini