Mengenal Vaksinasi Gotong Royong, Program Vaksinasi Jalur Mandiri Bagi Karyawan-Karyawati Perusahaan

- 2 Maret 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. Kemenkes memperbolehkan program vaksinasi jalur mandiri yang disebut Vaksinasi Gotong Royong bagi para perusahaan
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. Kemenkes memperbolehkan program vaksinasi jalur mandiri yang disebut Vaksinasi Gotong Royong bagi para perusahaan /Nabiel Purwanda/Literasi News

Aturan Vaksinasi Gotong Royong

Berbeda dari vaksin gratis yang diadakan pemerintah, jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.

Wewenang pengadaan vaksin Gotong Royong sendiri akan diserahkan kepada Kementerian BUMN & PT Bio farma.

Dalam hal ini,  Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, untuk melakukan supply vaksin yang berbeda dengan vaksin program pemerintah.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan Lakukan Tracing di Tingkat Desa

Nantinya sebelum disalurkan vaksin tersebut juga harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dari segi sistem pelaksanaan alurnya akan sama seperti vaksinasi gratis dari pemerintah.

 

Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Vaksinasi Gotong Royong

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyebutkan hingga 26 Februari 2021 telah tercatat 6.644 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta program vaksinasi Gotong Royong.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah