LINGKAR MADIUN - Pemerintah secara resmi memberikan lampu hijau program vaksinasi covid-19 melalui jalur mandiri yang disebut sebagai Vaksinasi Gotong Royong.
Kebijakan tersebut telah diteken oleh Menteri Budi Gunadi Sadikin dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menuturkan bahwa vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya memberikan wadah bagi perusahaan yang berkeinginan membantu menangani covid-19 agar segera tercapai kekebalan tubuh masyarakat.
Secara garis besar vaksinasi Gotong Royong ini akan dikelola oleh pihak BUMN bekerjasama dengan swasta, yang diperuntukkan bagi karyawan-karyawati beserta keluarganya tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca Juga: Bermain Gawai Hingga Larut Malam, Banyak Efek Negatif Salah Satunya Penuaan Dini
Hanya saja untuk mendapatkan vaksin tersebut, perusahaan lah yang menanggung sendiri biayanya. Yang kemudian digratiskan bagi semua penerima vaksin.