Mengenal Vaksinasi Gotong Royong, Program Vaksinasi Jalur Mandiri Bagi Karyawan-Karyawati Perusahaan

- 2 Maret 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. Kemenkes memperbolehkan program vaksinasi jalur mandiri yang disebut Vaksinasi Gotong Royong bagi para perusahaan
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. Kemenkes memperbolehkan program vaksinasi jalur mandiri yang disebut Vaksinasi Gotong Royong bagi para perusahaan /Nabiel Purwanda/Literasi News

 

LINGKAR MADIUN - Pemerintah secara resmi memberikan lampu hijau program vaksinasi covid-19 melalui jalur mandiri yang disebut sebagai Vaksinasi Gotong Royong.

Kebijakan tersebut telah diteken oleh Menteri Budi Gunadi Sadikin dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PBNU Tolak Aturan Investasi Miras, Said Aqil : Kebijakan Pemerintah Seharusnya Mendatangkan Kemaslahatan

Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menuturkan bahwa vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya memberikan wadah bagi perusahaan yang berkeinginan membantu menangani covid-19 agar segera tercapai kekebalan tubuh masyarakat.

Secara garis besar vaksinasi Gotong Royong ini akan dikelola oleh pihak BUMN bekerjasama dengan swasta, yang diperuntukkan bagi karyawan-karyawati beserta keluarganya tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Bermain Gawai Hingga Larut Malam, Banyak Efek Negatif Salah Satunya Penuaan Dini

Hanya saja untuk mendapatkan vaksin tersebut, perusahaan lah yang menanggung sendiri biayanya. Yang kemudian digratiskan bagi semua penerima vaksin.

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x