LINGKAR MADIUN – Vaksinasi gotong royong membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok).
Pemerintah menetapkan adanya pelaksanaan Vaksinasi gotong royong berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021.
Beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait program Vaksinasi gotong royong di antaranya:
- Vaksinasi gotong royong gratis
Pendanaanya ditanggung perusahaan yang memilih opsi ini.
- Vaksinasi gotong royong menggunakan vaksin yang berbeda dengan sebelumnya
Tidak akan menggunakan vaksin yang sama dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
Vaksinasi akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya melalui Kementerian BUMN dan Bio Farma.
- Vaksin yang disiapkan harus mendapat izin penggunaan darurat (EUA)
Penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
- PT BIO Farma menjadi distributor vaksin untuk vaksinasi gotong royong
Bio Farma distribusikan vaksin ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/ badan usaha atau dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
- Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) tetap sama
Adanya vaksinasi gotong royong tidak mengubah mekanisme penanganan KIPI yang sudah dilakukan untuk program vaksinasi pemerintah.***