Resmi Dibuka! Program Kartu Prakerja Gelombang 13, Berikut Syarat dan Cara Ikut Seleksinya

- 4 Maret 2021, 10:50 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 13 resmi dibuka.
Program Kartu Prakerja Gelombang 13 resmi dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id
  1. Buka prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: BMKG Perkirakan Akan Terjadi Hujan Lebat di Wilayah Indonesia Salah Satunya Daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur

 

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengupload Foto

Sebelumnya, tingginya masyarakat dalam mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 12 mengakibatkan server mengalami kendala, hal tersebut dirasakan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan mengalami kesulitan saat mengupload foto dalam melengkapi syarat pendaftaran.

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut di program Kartu Prakerja Gelombang 13, berikut tata cara mengunggah foto KTP yang baik dan sesuai dengan aturan, diantaranya:

  1. Foto KTP dengan pencahayaan yang cukup (tidak ada bayangan yang tertangkap kamera)
  2. Potong file foto KTP dengan menyisakan bagian atas, bawah, kanan, kiri (agar diperlihatkan sisi dari tempat mengambil foto)
  3. Jangan memotong file foto KTP mengikuti bentuk KTP
  4. Sesuaikan ukuran file foto KTP dengan yang ditentukan
  5. Jika ukuran file foto KTP lebih besar, agar mengubah ukuran terlebih dahulu (compress foto)

Untuk total intensif yang akan didapat bagi 600 ribu peserta yang lolos program Kartu Prakerja gelombang 13 adalah sebanyak Rp 3,55 juta per orang.

Adapun rincian bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan), insentif pasca pelatihan dengan total Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan insentif pasca survei dengan nilai Rp 150 ribu.***

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah