Hal tersebut sudah ada dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.02/4/1/2021.
Surat Keputusan Dirjen tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Kemenkes menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan hal tersebut dan mengajak untuk ikus menyukseskan vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti setiap prosesnya.
Baca Juga: Bagaimana Bentuk Insentif Sektor Otomotif dan Properti Tahun 2021? Simak Ulasan Selengkapny
Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.***