LINGKAR MADIUN - Dewan Pers akhirnya buka suara atas kasus tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya.
Sebelumnya diketahui Nurhadi mendapatkan perlakuan buruk berupa pemukulan, perampasan alat liputan, hingga ancaman pembunuhan. Hal ini dialaminya saat ia mendatangi resepsi pernikahan anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan adanya kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: 3 Bahaya Media Sosial Bagi Kesehatan Mental Para Remaja, Orang Tua Wajib Tahu
Menindaklanjuti kasus tersebut, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyampaikan 3 poin pernyataan, di antaranya sebagai berikut :
Pertama, Dewan Pers memberikan dukungan moral dan mengutuk kekerasan pada Nurhadi.
“Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
Kedua, Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya atas kekerasan yang terjadi. Dalam hal ini Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah Nurhadi.