Muhammadiyah Menilai Pasien Covid-19 dan OTG Tidak Wajib Puasa, Begini Alasannya!

- 12 April 2021, 18:19 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 OTG
Ilustrasi pasien Covid-19 OTG /Pexels/

LINGKAR MADIUN- Ketua Majelis Tarjih dan Tadjid PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar menilai bahwa Ramadhan 1442 H yang akan dilewati tidak jauh berbeda dengan Ramadhan tahun lalu.  Pendapat ini dikemukakannya dari kondisi terkini yang masih pandemi covid-19.

Oleh karena itu pihaknya menyampaikan tuntunan ibadah selama bulan Ramadhan 2021 di era Covid-19 yang telah dikeluarkan sebelum Ramadhan 1441 H tahun lalu. 

Berikut isi panduannya :

 

  1. Puasa Ramadhan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak , juga termasuk dalam kelompok  sakit ini.
  2. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tuntunan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195, ayat tersebut menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
  3. Berpedoman pada apa yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 4 Ciri Wajah Pembawa Rejeki dan Kaya Raya Menurut Fengshui, Punya Hidung Lebar Salah Satunya

Syamsul lantas menerangkan alasan poin pertama,  mengapa orang yang terkena covid-19 termasuk yang OTG diperkenankan tidak puasa dulu. 

 

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an, ini kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” Ujar Prof Syamsul.

Tak hanya 3 poin di atas,  Syamsul juga menyarankan bahwa  pelaksanaan  shalat di masjid atau musholah selama Ramadhan  dilakukan dengan shaf yang berjarak dan membatasi jumlah jamaah yang hadir di masjid. 

Selain itu, pintu dan ventilasi masjid dibuka saat sedang sholat berjamaah,  tujuannya agar melancarkan sirkulasi udara. 

Baca Juga: Pengusaha Tak Bayar THR, Siap-Siap Dapat Sanksi dan Denda, Begini Penjelasan dari Menaker Ida Fauziyah

 

Sedangkan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, Prof Syamsul mengimbau agar sebaiknya pelaksanaan shalat berjamaah fardhu dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara untuk shalat Idul Fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah terbatas dengan  protokol  kesehatan ketat. 

“Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah), jadi syariah itu diturukan oleh Allah SWT bukan untuk mensukar-sukar manusia. Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah,” ungkapnya

Baca Juga: Indigo Terawang Memasuki 2021 Fase Hari Kiamat Semakin Dekat, Ditandai Banyak Bencana Besar Menggemparkan

Menurut Prof Syamsul Anwar ,  pada dasarnya agama Islam memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat. 

“Hujan saja diberi ruksha apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” tandasnya.***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah