Pengusaha Tak Bayar THR, Siap-Siap Dapat Sanksi dan Denda, Begini Penjelasan dari Menaker Ida Fauziyah

- 12 April 2021, 18:16 WIB
THR harus dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran
THR harus dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran /DOK PR/

LINGKAR MADIUN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah mengimbau agar pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya, jika tidak ingin dikenai sanksi dan denda.

Hal ini diungkapkan Ida saat menghadiri konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan secara online pada hari Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Perlu Teknologi Maju Untuk Vaksinasi 180 Juta Penduduk

Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 1442 H pada 13 April 2021

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tutur Ida.

Kebijakan pembayaran THR  tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 12 April 2021 tersebut, Ida mengatakan bahwa pembayaran THR harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan.

Baca Juga: Indigo Terawang Memasuki 2021 Fase Hari Kiamat Semakin Dekat, Ditandai Banyak Bencana Besar Menggemparkan

Baca Juga: Indigo Ramalkan LGBT di Indonesia Semakin Marak Tahun 2021, Lebih Banyak Wanita Jadi Laki-laki dan Sebaliknya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x