LINGKAR MADIUN – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan segera bisa dicairkan.
Pasalnya, Presiden RepubIik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gajik ke-13 tersebut.
Baca Juga: Arab Saudi Siapkan Jalur Khusus Lansia dan Kaum Disabilitas di Sekitar Ka'bah
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tanpa Fomasi Guru? Begini Alasan Lengkapnya
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi melalui siaran langsung dari kanal Sekretariat Presiden pada hari Kamis, 29 April 2021.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," tutur Presiden Jokowi.
Rencananya, THR 2021 ini akan disalurkan mulai 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H.
Baca Juga: ASN Bisa Dapatkan Pensiun Rp1 Miliar? Begini Penjelasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sebelum masuk tahun pelajaran baru tahun ini.