Segera Cair! Presiden Jokowi Sahkan PP THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Begini Jadwal Pembayarannya

- 30 April 2021, 04:51 WIB
Jokowi saat memberikan arahan ke kepala daerah se-Indonesia, ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021.
Jokowi saat memberikan arahan ke kepala daerah se-Indonesia, ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021. /Tangkapan Layar Youtube.com/@Sekretariat Presiden

Dia pun menjelaskan bahwa THR ini merupakan program Pemerintah Indonesia yang disusun dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat agar pertumbuhan ekonomi secara nasional bisa ikut bertambah.

Presiden Jokowi juga menyampaikan harapannya agar bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bisa menjadi momentum untuk meningkatkan konsumsi masyarakat agar perekonomian di Indonesia bisa pulih setelah terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Nadiem: Formasi CPNS Guru Tetap Ada, Honorer dan Lulusan PPG Boleh Daftar PPPK

"Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Presiden Jokowi.

Selain itu, Pemerintah telah mengatur pembayaran THR yang karyawan korporasi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah