Lingkar Madiun- 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Keputusan tersebut sontak menuai banyak kritikan oleh publik karena dinilai mematikan fungsi KPK.
Banyak yang menyebut bahwa pelaksanaan TWK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Selain itu, pelibatan lembaga lain dalam TWK dianggap tak sesuai ketentuan. Bahkan, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian TWK sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, Hak Asasi Manusia (Ham) dan kepastian hukum.
“Nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kini sudah mengalami sakratul maut. ‘Berani Jujur, Pecat!’ mungkin adalah semboyan yang saat ini digaungkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” ungkap Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia sebagaimana pernyataan tertulisnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 21 Mei 2021, Kecerdasan Anda Menunjang Kesuksesan Karir
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk untuk bertugas menyelamatkan uang rakyat dari tindak pidana korupsi kini sudah dibunuh secara sistematis.
Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga menilai bahwa substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya.
“Hasilnya sudah terbukti, implikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat menindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang, hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” lanjutnya sebagaimana pernyataan tertulisnya.
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia pun menilai tes TWK tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan cenderung menyerang privasi, seperti adanya pertanyaan yang menyinggung keyakinan seseorang, rasis, seksis, serta beberapa pertanyaan lain yang tidak relevan.
Baca Juga: Hilangkan Nyeri Sendi Tanpa Hitungan Hari dengan Kulit Lemon, Simak Disini
Berikut pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Antikorupsi sebagai bentuk penolakan keras atas atas keputusan KPK memberhentikan 75 pegawainya , di antaranya :
1.Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK dikarenakan pertanyaan-pertanyaan TWK yang bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan seseorang
2.Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan terhadap 75 pegawai KPK yang berintegritas serta berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi
3.Mendesak MK untuk menegaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
4.Mendesak Ketua KPK untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditunjukkan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK
5.Mendesak Ketua KPK untuk menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU KPK atas hasil asesmen yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses penelitian khusus.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Mei 2021, Al Menanyakan Tanda di Tubuh Elsa, Begini Jawaban Andin
6.Mendesak pembentukan Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK
Dengan dirilisnya pernyataan sikap tersebut, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai bahwa Ketua KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan 75 pegawai KPK.***