Sudah Tahap Finalisasi, Kemenag Segera Terbitkan Buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi

- 28 Mei 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay.com./ Mohamed_Hassan

Ia menyampaikan pembahasan yang mengemuka dalam proses finalisasi ini, antara lain adalah penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, hukum jemaah berihram di Makkah selesai menjalani karantina, Niat Istirath (niat yang disertai sarat jika ada kondisi yang mengharuskan dirinya tidak bisa melanjutkan umrah/hajinya, maka tidak dikenai dam).

Isu lainnya, lanjut Arsyad, terkait tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada.

"Termasuk juga hukum membadalhajikan jemaah yang terpapar Covid 19," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah