LINGKAR MADIUN - Persiapan Negara Indonesia pindah ibu kota negara kian matang.Kini, langkah awal yang menjadi dasar hukum pun terus digodok.
Pemerintah menyatakan telah menyiapkan draf RUU Ibu Kota Negara Baru sebagai landasan hukum dan akan segera mengajukannya ke DPR untuk dibahas.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa RUU IKN sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Menurut Penelitian Ada 13 Alasan Jujur Pria Rindu dan Cenderung Ingin Balikan dengan Mantannya
Sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Meskipun tiga fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional mengkritik pembahasan RUU itu di tengah pandemi.
Namun begitu DPR masih menanti draf RUU IKN yang diusulkan pemerintah untuk dibahas lebih lanjut di parlemen untuk segera disahkan.
Baca Juga: Waspada! 7 Gunung Berapi Paling Berbahaya di Dunia, Salah Satunya Di Pulau Jawa
Draf RUU itu sendiri sampai saat ini masih ada di tangan presiden, kata Rudy Suprihadi Prawiradinata, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas.
Pembahasannya disesuaikan mengingat kondisi pandemi COVID-19.
Ibu kota baru ini akan terhampar di area seluas 30.000 hektare hingga 40.000 hektar di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Di sana, dapat menampung sekitar 900.000 orang hingga 1,5 juta orang menjadi warga Ibu Kota Negara.***