Lingkar Madiun-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi memutuskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 .
Hal ini ditengarai oleh alasan kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Yaqut dalam konferensi pers Kemenag pada 3 Juni 2021
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ungkap Menag Yaqut.
Perlu diketahui, Keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam dimana Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Menag Yaqut mengaku bahwa Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.