MUI Keluarkan 4 Fatwa Haji dan Umroh, Simak Selengkapnya di Sini

- 27 November 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi Haji dan Umroh
Ilustrasi Haji dan Umroh /Glady/Pixabay/Glady

LINGKAR MADIUN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan 4 fatwa terkait haji dan umroh yang diungkapkan pada acara Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.

Fatwa tersebut membahas mengenai pelaksanaan haji dan umroh khususnya pada masa pandemi di mana ada protokol kesehatan yang perlu diperhatikan. 

Lima fatwa MUI tentang haji dan umroh tersebut yaitu:

1. Pemakaian Masker Saat Ihram

Yang pertama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa yang pertama adalah mengenai pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Lobster

Baca Juga: Sertifikasi Halal Indonesia Masih Kalah dengan Malaysia

"Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram" katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Antara. 

Pada fatwa haji dan umroh tersebut diketahui ada empat ketentuan pemakaian masker,  antara lain yaitu:

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x