Tidak Ada Keberangkatan Haji Selama Dua Tahun Terakhir, Bagaimana Dana Haji Dikelola? Simak Ulasannya

- 15 Juni 2021, 19:22 WIB
Sebuah gambar yang diambil pada 29 Juli 2020 menunjukkan peziarah saat menjaga jarak sosial sebagai tindakan pencegahan virus corona saat mengelilingi Ka'bah, tempat suci umat Islam, di tengah Masjidil Haram di kota suci Mekah, pada awal ibadah haji tahunan, Ziarah
Sebuah gambar yang diambil pada 29 Juli 2020 menunjukkan peziarah saat menjaga jarak sosial sebagai tindakan pencegahan virus corona saat mengelilingi Ka'bah, tempat suci umat Islam, di tengah Masjidil Haram di kota suci Mekah, pada awal ibadah haji tahunan, Ziarah //AFP

LINGKAR MADIUN - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan perolehan dana haji per Mei 2021 sudah mencapai Rp150 triliun.

Isu pengelolaan keuangan milik jamaah haji yang batal diberangkatkan selama dua tahun terakhir mencuat ke publik.

Bahkan, di media sosial beredar ajakan untuk menarik dana haji yang telah disetorkan.

Menyikapi persoalan itu, pemerintah langsung meresponsnya dengan cepat.

Baca Juga: Mbak You Bongkar Waktu Terjadinya Tsunami Dahsyat dan Gempa yang Akan Melanda Pulau Jawa? Simak Disini

Baca Juga: Awas, 8 Kebiasaan Ini Justru Bikin Perut Kamu Buncit! Kurang Tidur Hingga Banyak Konsumsi Junk Food

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan jaminan pengelolaan dana itu aman dalam penyertaan investasi.

Dan dilakukan sesuai dengan izin pemilik dana.

Isu itu mencuat ke permukaan setelah pemerintah, melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan yang berisi kepastian untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021.

Baca Juga: Mbak You Bongkar Waktu Terjadinya Tsunami Dahsyat dan Gempa yang Akan Melanda Pulau Jawa? Simak Disini

Baca Juga: Awas, 8 Kebiasaan Ini Justru Bikin Perut Kamu Buncit! Kurang Tidur Hingga Banyak Konsumsi Junk Food

Alasan utama dari langkah itu, lebih kepada faktor masih merebaknya Covid-19 di berbagai belahan dunia.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” tutur Yaqut, dalam keterangan pers, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Adapun bunyi KMA 660/2021 itu, pertama, menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

Baca Juga: Mbak You Bongkar Waktu Terjadinya Tsunami Dahsyat dan Gempa yang Akan Melanda Pulau Jawa? Simak Disini

Baca Juga: Awas, 8 Kebiasaan Ini Justru Bikin Perut Kamu Buncit! Kurang Tidur Hingga Banyak Konsumsi Junk Food

Kedua, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan itu.

Ketiga, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah