LINGKAR MADIUN - Isu jabatan presiden tiga periode tampaknya semakin santer beredar. Kontroversi ini bermula dari pernyataan Pendiri Partai Ummat Amien Rais.
Amien menyebutkan akan ada skenario perubahan masa jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi tiga periode.
Menepis tudingan tersebut, sekali lagi pihak Istana angkat bicara. Klarifikasi ini langsung disampaikan oleh Stafsus Presiden Bidang Komunikasi M Fadjroel Rachman.
Fadjroel kembali menekankan pada masyarakat bahwa Presiden Joko Widodo secara tegas menolak isu jabatan tiga periode dan tetap menjalankan amanah kepresidenan sesuai UUD yang berlaku
"Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1," terang Fadjroel.
Adapun bunyi Pasal 7 amandemen ke-1, yakni "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Baca Juga: Kapolda Jatim Pastikan Penyekatan di Suramadu Tetap Berjalan Hingga Kasus Covid Bangkalan Menurun