LINGKAR MADIUN-Pelaksanaan Tes CPNS tinggal beberapa bulan lagi dan banyak dari peserta yang masih belum tahu syarat kelulusannya yang tidak didasarkan pada ranking.
Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Apapatur Negara dan Refomasi bikorasi kalau pelaksanaan tes CPNS tahun ini tidak didasarkan pada ranking seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini terjadi karena Kemenpan RB tidak menggunakan Ranking lagi, tapi menggunakan nilai passing grade.
Kelulusan ini memang didasarkan pada passing grade tersebut, tidak ada hubungannya dengan ranking.
Jika ranking anda tinggi namun salah satu di salah satu tes anda tidak lulus passing grade, anda dapat dinyatakan tidak lulus tes CPNS.
Baca Juga: Tega, Alphonse Areola Ternyata Sudah Dipinjamkan PSG Sebanyak 6 Kali ke Klub Lain
Baik itu tes CPNS TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
Jika dari itu saja anda punya satu tes yang tidak lolos passing grade, maka anda dapat dinyatakan tidak lulus meskipun anda mendapat urutan ranking satu.
Hal ini digunakan oleh Kemeterian PAN RB sebagai upaya mendongkrak kompetensi ASN dalam tiga aspek tersebut.
Yakni aspek Wawasan Kebangsaan, aspek Intelegensia Umum, dan aspek Karakteristik Pribadi.
Perlu diketahui bahwa kelulusan CPNS ini berbeda dengan penetapan CPNS.
Jika kelulusan CPNS adalah lulus dari ambang batas yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri tadi.
Tapi jika penetapan CPNS adalah peserta yang terbaik dalam tes dan sudah ditetapkan menjadi PNS.
Hal ini terjadi karena banyak ASN yang tidak memiliki kompetensi seperti itu, jadi hal ini dibuat untuk mencegah kesalahan yang sama.
Ari Sambodo, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan bahwa memang hal ini digunakan untuk mendongkrak kompetensi ASN.
Baca Juga: Selamat! Bupati Madiun Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN
"Semua ditetapkan dengan passing grade sejak awal," kata Ari dalam acara Live Youtube pempaparan Passing Grade di Channel Youtube Kementerian PAN RB.
Perlu diketahui, Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai kriteria minimal yang harus dimiliki oleh calon PNS.
Para peserta tes CPNS yang mendaftar pada kebutuhan umum tersebut harus memenuhi passing grade, agar diloloskan syarat utama.
Baca Juga: Hendra/Ahsan Gagal Rebut Perunggu, Ganda Putra Indonesia Masih Harus Puasa Gelar di Olimpiade
Dalam SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dijelaskan bahwa ada tiga jenis tes yang digunakan untuk mengetahui kompetensi peserta.
Tiga aspek itu dianggap penting sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, yakni aspek Wawasan Kebangsaan, aspek Intelegensia Umum, dan aspek Karakteristik Pribadi.
Nilai ambang batas pada setiap jenis tes adalah tes Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelgensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.
Untuk butir soalnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memiliki 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) memiliki 35 soal.
Hal ini sama seperti periode sebelumnya, kecuali di Tes Karakteristik Pribadi.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meningkat 10 butir soal dari sebelumnya yang hanya berjumlah 35 kini menjadi 45.
Hal ini memang diupayakan Kemenpan RB untuk mencari karakter peserta CPNS yang benar-benar berniat melayani publik.
Penggunaan passing grade ini sudah ditetapkan oleh Kementrian PANRB dengan Kepmen PANRB nomor 1032/2021.
Namun begitu, ada beberapa pengecualian yang dinyatakan oleh Kementerian PANRB sesuai dengan Kepmen PANRB nomor 1032/2021 ini.
Pengecualian tersebut dilakukan untuk beberapa jenis jalan masuk CPNS ini.
Pertama untuk lulusan terbaik/cumlaude memiliki angka passing grade yang lebih rendah yakni dengan nilai akumulasi SKD 311 dengan nilai TIU 85.
Lalu untuk penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKDnya paling rendah 286 dengan nilai TIU paling rendah 60.
Untuk Putra-putri Papua, juga mendapatkan jatah yang sama. Yakni dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan nilai TIU 60.
Unutk jabatan-jabatan lain, seperti dokter, dokter spesialis maupun dokter klinis lainnya ambang batas nilai SKD yang ada pada batas 311 dengan nilai TIU paling rendah 80.
Jabatan yang diberi pengecualian juga memiliki perbedaan. Yakni ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api, yakni dengan nilai SKD akumulatif 28 dengan nilai TIU 70.
Hal ini digunakan oleh Kementrian PAN RB agar menarik perhatian para lulusan dibidang tersebut agar mau tertarik bekerja sebagai PNS.
Untuk nilai TIU dan TWK, benar diberi nilai 5 dan jika salah mendapat nilai 0.
Sedangkan TKP, akan ada rentang nilai di setiap butir jawabannya mulai dari 1 sampai 5.
Kementerian PAN RB menungkapkan kalau hal ini digunakan untuk semata-mata untuk meningkatkan performa CPNS dan memberikan akomodasi kepada masyarkat kita di Indonesia Timur.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Lho 5 Jalan Raya Unik yang Ada di Indonesia
Semua persiapan sudah siap dan melalui banyak sekali uji coba atau simulasi, Kementrian PAN RB menjamin pelaksaan tes CPNS berjalan dengan baik.
"Insya Allah ini sudah kami pertimbangkan, agar semua bisa terakomodasi, mulai dari simulasi dan semuanya, agar semua bisa terakodomasi dengan baik di Pulau Jawa, atau di Luar Pulau di Indonesia Timur, semua sesuai dan ikut dengan Keputusan Menteri Ini," kata Ari saat penutupan di Channel Youtube.