Pemprov DKI Jakarta Terapkan Makan di Warteg Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Inilah yang Sebenarnya Terjadi

- 2 Agustus 2021, 06:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Makan di Warteg Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Makan di Warteg Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Apa yang Sebenarnya Terjadi? /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Baca Juga: Jangan Sepelekan Saat Anda Merasa Hidup Tidak Ada Gunanya, Karena Mungkin Saja Anda Sedang Merasakan Ini

Masih diterapkannya PPKM Level 4 di Kota Jakarta juga membuat kebijakan ini harus diterapkan.

Awalnya, banyak netizen yang tidak percaya dengan berita ini dan menganggap berita ini adalah berita hoax.

Namun nyatanya, hal ini memang tertuang dalam Surat Kepala Dinas PPKUM nomor 402 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Indigo 2021, Bakal Ada Aroma Perceraian Artis Tanah Air Padahal Baru Nikah! Begini Prediksinya

Disana diterangkan bahwa pembeli makanan yang tidak bisa menunjukan kartu vaksin, diwajibkan untuk membungkus makanannya dan pulang.

Hal ini juga diterangkan juga akan dilakukan pada warteg, pedagang kaki lima, dan lapak-lapak jalanan.

Jika tidak mengindahkan aturan, maka sudah disediakan sanksi yang sudah ditetapkan yakni dengan membayar denda.

Baca Juga: Mengenal Sosok Nashir Efendi di Mata Ketua Umum PW IPM Jawa Timur

Hal ini dilakukan pemerintah semata-mata untuk mengupayakan terciptanya herd immunity atau imunitas kelompok dengan cara vaksinasi.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah