Masih diterapkannya PPKM Level 4 di Kota Jakarta juga membuat kebijakan ini harus diterapkan.
Awalnya, banyak netizen yang tidak percaya dengan berita ini dan menganggap berita ini adalah berita hoax.
Namun nyatanya, hal ini memang tertuang dalam Surat Kepala Dinas PPKUM nomor 402 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di DKI Jakarta.
Disana diterangkan bahwa pembeli makanan yang tidak bisa menunjukan kartu vaksin, diwajibkan untuk membungkus makanannya dan pulang.
Hal ini juga diterangkan juga akan dilakukan pada warteg, pedagang kaki lima, dan lapak-lapak jalanan.
Jika tidak mengindahkan aturan, maka sudah disediakan sanksi yang sudah ditetapkan yakni dengan membayar denda.
Baca Juga: Mengenal Sosok Nashir Efendi di Mata Ketua Umum PW IPM Jawa Timur
Hal ini dilakukan pemerintah semata-mata untuk mengupayakan terciptanya herd immunity atau imunitas kelompok dengan cara vaksinasi.