Pelaku Korupsi PKH di Malang Terciduk, Mensos Risma: Jangan Main-Main!

- 8 Agustus 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi bansos. Pelaku korupsi PKH di Malang terciduk, Mensos Risma tegaskan agar pendamping bansos tidak main-main.
Ilustrasi bansos. Pelaku korupsi PKH di Malang terciduk, Mensos Risma tegaskan agar pendamping bansos tidak main-main. /Pixabay/EmAji.

LINGKAR MADIUN - Mensos Tri Rismaharini kembali memperingatkan semua pihak yang menyalahgunakan dana bansos.

Tanggapan itu setelah adanya pelaku korupsi dana PKH tertangkap dan diumumkan Polres Malang pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Sehingga, Bu Risma mengapresiasi langkah penegak hokum dan akan terus menjalin kerja sama untuk menindak pelanggaran terkait bansos.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Dirinya Pernah Ditembak Ayu Ting Ting, Begini Jawaban Ivan

Sebagaimana dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melaui siaran pers di situs Kemensos RI pada Minggu, 8 Agustus 2021.

“Kami akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” katanya.

Menurut dia, langkah ini merupakan sebuah penegasan. Agar pihak terkait tidak main-main perihal penyaluran dana bansos.

Baca Juga: Ahli Spiritual Ramalkan Pengganti Presiden Jokowi Berasal dari Keturunan China, Benarkah? Berikut Ulasannya

“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” tuturnya.

Bu Risma menyatakan tidak ada alasan apapun bagi pendamping bansos untuk mengurangi hak penerima bantuan.

“Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” tegas dia.

Baca Juga: Persiapkan Diri Memasuki Malam Satu Suro 2021, Inilah Waktu Saat Leluhur Akan Bersatu dengan Raga Pilihan

Mensos juga mendorong para aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” ujarnya. 

Perlu diketahui, Polres Malang telag menetapkan seorang wanita pendamping PKH berinisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Baca Juga: Paranormal Sebut Presiden Indonesia 2024 Berwatak Gajah Mada: Tindakan Sangat Tegas, Tanpa Pikir Panjang

Modusnya dengan tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) pada kitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang. 

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri. 

Dalam pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta. 

Baca Juga: Indigo Bongkar Rentetan Kejadian Akhir Tahun 2021 di Indonesia, Salah Satunya Ada Tiga Titik Ledakan

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Sebelumnya, juga terjadi pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari). Dengan menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x