- Siswa jenjang SD, SMP, dan SMA 10 GB setiap bulan
- Pendidik jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA 12 GB setiap bulan
- Dosen dan Mahasiswa 15 GB setiap bulan.
Sementara itu, terdapat syarat untuk bisa menerima bantuan kuota internet dari Kemendikbudristek, meliputi:
Baca Juga: Boy William Cium Medali Emas Greysia Polii, Netizen: Jangan Digigit Medalinya!
1. Siswa Jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor HP aktif atas nama peserta didik/ orang tua/ anggota keluarga/ wali
2. Pendidik pada PAUD, SD, SMP, dan SMA