LINGKAR MADIUN – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akhirnya menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali.
Muhammad Kece resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang disiarkannya melalui konten YouTube.
“Muhammad kece sudah menjadi tersangka,“ ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com pada Rabu 25 Agustus 2021.
Setelah ditangkap, pihak berwajib kini sedang membawa Muhammad Kece dari Bali ke Jakarta.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Muhammad Kece akan langsung digelandang ke kantor Bareskrim Polri.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Stok Vaksin di Setiap Wilayah Indonesia, Kamu Wajib Tau!
Sebelumnya Muhammad Kece telah dilaporkan sejumlah pihak atas tuduhan penistaan agama Islam yang disiarkannya dalam konten Youtube.
Status perkara Muhammad Kece pun dinaikkan oleh Penyidik Polri ke tahap penyidikan setelah petugas mendapatkan bukti dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.