Ingin Perjalanan Anda Aman? Pahami Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19

- 4 November 2021, 09:35 WIB
  Ilustrasi perjalanan.
Ilustrasi perjalanan. //pexels Alexandr podvalny /

LINGKAR MADIUN – Pandemi Covid-19 belum resmi dinyatakan berakhir. Malah sebagian negara melaporkan lebih banyak kasus baru infeksi Covid-19, dipicu oleh varian Delta. 

Karena banyaknya pekerjaan dan aktivitas mulai aktif di beberapa daerah. Maka kiranya masih banyak peraturan yang harus Anda patuhi dan jangan sekali diabaikan. 

Petunjuk pelaksanaan perjalanan  orang dalam negeri telah diatur melalui SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021.

Baca Juga: Harus Tahu! Berikut Ini Tips untuk Mengobati Penyakit Hati dari Ustadz Khalid Basalamah

Kementerian perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada beberapa moda transportasi. 

SE Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sedangkan SE Nomor 96 untuk moda transportasi udara berlaku sejak tanggal 3 November 2021 kemarin. 

Di dalam wilayah pulau Jawa dan pulau Bali, moda transportasi darat harus memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid. Tentu hal tersebut berlaku dalam mode transportasi udara. 

Baca Juga: Saat Kepanasan Dilarang Meminum Minuman yang Dingin, Ternyata Ini Alasan Ilmiahnya

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri di luar wilayah pulau Jawa dan Pulau Bali. Persyaratannya masih sama terkait mode transportasi darat, laut maupun udara. 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x